Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS di FKTP
drg. Refina | 12 Desember 2025

FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) adalah tempat layanan kesehatan dasar, seperti puskesmas atau klinik, yang memberikan pelayanan umum bukan spesialis. Di sini biasanya dilakukan pemeriksaan awal, pencegahan penyakit, pengobatan ringan, perawatan dasar, dan tindakan kesehatan lainnya.
Perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS di poli gigi FKTP mencakup hal-hal seperti:
1. Pemeriksaan kondisi gigi dan mulut, pengobatan dasar, serta konsultasi dengan dokter gigi
2. Pemberian obat sebelum tindakan
3. Penanganan darurat jika terjadi masalah serius pada gigi atau mulut
4. Pencabutan gigi susu dengan bius oles atau suntik
5. Pencabutan gigi tetap yang tidak memiliki komplikasi
6. Pemberian obat setelah pencabutan
7. Penambalan gigi
8. Pembersihan karang gigi khusus untuk kasus gusi meradang yang akut.
Sebagai penutup, penting untuk diketahui bahwa semua layanan ini merupakan bentuk dukungan BPJS Kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan gigi dasar secara merata, terjangkau, dan berkualitas tanpa harus khawatir soal biaya besar di awal. Dengan memahami jenis layanan yang ditanggung, kita bisa lebih mudah merencanakan kunjungan ke dokter gigi, mencegah masalah gigi sejak dini, serta memastikan kesehatan gigi dan mulut tetap terjaga. Program ini pada dasarnya dibuat untuk membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak, memperbaiki kualitas hidup, dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan gigi yang aman, tepat, dan sesuai kebutuhan tanpa hambatan finansial.
Sumber :
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/275518/permenkes-no-3-tahun-2023